Daftar Fakultas Hukum PTN di Pulau Jawa

1. Universitas Indonesia, Depok (Akreditasi A)

fh-ui2
FH UI

Sekolah hukum yang pertama di Indonesia didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1909 dengan nama Rechtsschool. Sekolah ini ditempatkan di Batavia, sebagai realisasi permintaan P.A. Achmad Djajadiningrat, Bupati Serang, untuk keperluan mengisi tenaga-tenaga hukum di pengadilan kabupaten. Sekolah ini pada mulanya terdiri dari Bagian Persiapan dan Bagian Keahlian Hukum. Sekolah Hukum ini kemudian ditingkatkan menjadi suatu lembaga pendidikan tinggi dengan nama Rechtshogeschool atauFaculteit der Rechtsgeleerdheid, yang dibuka pada tanggal 28 Oktober 1924 oleh Gubernur Jendral D. Fockt di balai sidang Museum van het Bataviasche Vennootschap van Kunsten en Wetenschappen di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Seorang Guru Besar Belanda kenamaan, Prof. Mr. Paul Scholten ditunjuk untuk memimpin Rechtshogeschool tersebut. Dengan dibukanya Sekolah Tinggi Hukum ini, maka pada tanggal 18 Mei 1928 Sekolah Hukum ditutup.

Pada masa pendudukan Jepang (1942-1945) Rechtshogeschool ditutup dan baru dibuka kembali pada tahun 1946 dengan nama Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale Wetenschappen sebagai bagian dariNood-Universiteit van Indonesië (dibuka 21 Januari 1946). Lembaga pendidikan tinggi ini didirikan oleh pemerintahan NICA (Netherlands’ Indies Civil Administration).
Pemerintah Republik Indonesia telah mendirikan lembaga pendidikan tingginya sendiri lima bulan sebelum itu dengan nama Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia yaitu pada tanggal 19 Agustus 1945. Lembaga ini pada mulanya terdiri atas empat fakultas, yaitu Kedokteran, Farmasi, Hukum dan Sastra. Meskipun sebagian dari kegiatan Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia ini dialihkan ke luar Jakarta (ke daerah R.I. yang berpusat di Yogyakarta) tetapi sebagian besar kegiatan masih berada di Jakarta di bawah pimpinan antara lain: Prof. dr. Sarwono Prawirohardjo, Prof. dr. Sutomo Tjokronegoro, Prof. dr. Slamet Iman Santoso dan Prof. Mr. Sudiman Kartohadiprodjo.

Universitas ini merupakan penggabungan dari Universiteit van Indonesië dengan Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah penggabungan dari Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale Wetenschappen dengan Fakultas Hukum Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia, dengan nama Fakulteit Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (dengan Dekan: Prof. Mr. Djokosoetono dan Panitera: Prof. Mr. Dr. Hazairin).
Kurikulum dan sistem pendidikan yang berlaku di Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat pada dasarnya mengambil dari Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale Wetenschappen. Perubahan terjadi pada tahun 1969 dengan dilakukannya penyesuaian kepada keputusan-keputusan Konperensi Dinas Antara Fakultas Hukum Pembina se-Indonesia (Yogyakarta, 29-31 Agustus 1968) dan kemudian penyesuaian dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.0198/U/1972, tanggal 30 Desember 1972, tentang kurikulum minimal. Namun demikian, pola kurikulum maupun sistem pendidikan tidak berbeda jauh dengan pola lama Faculteit der Rechtsgeleerdheid en Sociale Wetenschappen, kecuali adanya penambahan mata kuliah, diintroduksikannya sistem studi terpimpin dan pembagian tahun kuliah dalam semester.

Sebagaimana dikemukakan di atas, sejak Februari 1950 nama Fakultas diganti menjadi Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan. Dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi No. 42, ter-tanggal 6 Mei 1968, maka Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan (dikenal pula dengan singkatan FH & IPK) dipecah menjadi Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan (mulai 1 Pebruari 1968 dan selesai sepenuhnya pada 1 April 1969), kemudian dikenal dengan nama Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial dan sekarang Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Dalam rangka perkembangan dunia bisnis yang bersifat global, maka bidang hukum merupakan suatu bidang yang tak dapat diabaikan . Transaksi-transaksi bisnis yang bersifat internasional memerlukan penerapan ilmu hukum baik secara teoritis maupun secara praktis. Program Sarjana Kelas Khusus Internasional (KKI) lahir untuk memenuhi tantangan tersebut dengan menyiapkan untuk menghasilkan lulusan dengan kemampuan yang tangguh dalam dunia hukum bisnis yang bersifat internasional.

Program KKI merupakan single degree program yang memberikan kesempatan kepada para mahasiswa yang memenuhi syarat untuk mengikuti program student-exchange ataupun study-abroad pada beberapa perguruan tinggi di luar negeri yang merupakan mitra Universitas Indonesia. Adapun beberapa perguruan tinggi mitra Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut adalah Utrecht University, University of Groningen, Erasmus University, Leiden University, National University of Singapore, dan University of Technology Sydney. Dalam rangka memperluas jaringan secara global, program ini juga membuka kemungkinan bagi mahasiswa asing yang berasal dari berbagai penjuru dunia untuk mengikutinya baik sebagai mahasiswa penuh maupun sebagai mahasiswa dengan status student-exchange.

2. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Jakarta (Akreditasi B)

nl_lintas-upnvj-fakultas-hukum
FH UPNVJ

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, merupakan salah satu dari tujuh fakultas yang bernaung di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. Fakultas ini berdiri pada tahun 2000, dapat dikatakan Fakultas yang masih muda diantara Fakultas-Fakultas yang ada di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta. Sejak awal Fakultas Hukum telah mengindentifikasikan diri sebagai lembaga pendidikan tinggi hukum dalam rangka membantu tugas pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya di bidang hukum. Berdasarkan keputusan Dirjen Dikti Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 144/DIKTI/KEP/2000 tanggal 24 April 2000 Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta mendapatkan status terdaftar pada Program Studi Ilmu Hukum untuk jenjang pendidikan program strata satu (S1). Sebagai lembaga pendidikan. Fakultas Hukum harus berbenah diri untuk mengembangkan kemampuan, baik aspek akademik maupun sarana dan prasarana.

Fakultas Hukum UPNV Jakarta yang sekarang berusia 15 tahun sudah banyak menghadapi dan melewati berbagai tantangan, namun tetap dapat menempatkan dirinya sebagai fakultas hukum yang terkemuka di tingkat nasional yang berorientasi pada bela Negara. FH UPNVJ berupaya tantangan ke depan adalah bagaimana di tengah-tengah meningkatnya persaingan antara insitusi pendidikan dan pergeseran paradigma ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ilmu hukum, FH UPNVJ harus tetap dapat bertahan sebagai Center of Excellence yang mampu menyediakan sumber daya manusia bagi Indonesia dalam berbagai kapasitas – mulai dari pengambil keputusan di pemerintahan, sebagai profesional di dunia usaha, masyarakat intelektual dan lembaga-lembaga penelitian non pendidikan di Indonesia.

3. Universitas Padjadjaran, Bandung (Akreditasi A)

kampus-unpad-jalan-dipatiukur-kota-bandung_20160126_104158
FH UNPAD

Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) yang semula bernama Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (FHPM) didirikan secara resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1957 tentang Pendirian UNPAD, tanggal 24 September 1957. Fakultas Hukum UNPAD merupakan salah satu dari empat fakultas yang menjadi cikal bakal UNPAD, sekaligus menjadi dasar identitas UNPAD dalam berkiprah di dunia pendidikan. Hal ini diwujudkan dalam penetapan Pola Ilmiah Pokok (PIP) UNPAD yang bertema Pada perkembangannya, PIP UNPAD tersebut diaktualisasikan dalam pengembangan bidang hukum internasional dan hukum lingkungan yang menjadi rujukan bagi pendidikan hukum di seluruh Fakultas Hukum di Indonesia. Pembentukan Laboratorium Klinis Hukum juga menjadi salah satu ciri khas Fakultas Hukum UNPAD yang berorientasi bahwa pembangunan pendidikan hukum itu harus mengantisipasi perubahan-perubahan di masa depan, seperti sekarang Fakultas Hukum mempunyai klinis hukum antikorupsi dengan jumlah mahasiswa terbatas, pendalaman materi secara komprehensif, dan melibatkan praktisi. Sejarah mencatat bahwa Fakultas Hukum ini telah banyak memberikan kontribusi besar bagi pembangunan bangsa dan negara, terlebih peminat ingin masuk kuliah ke UNPAD banyak sekali, sehingga UNPAD menjadi Perguruan Tinggi Negeri terfavorit. Fakultas Hukum UNPAD selalu memperhatikan perkembangan kurikulum yang diminta oleh Pemerintah dan kebutuhan seperti antara lain yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). UU No. 12/2012 tersebut mengamanatkan perubahan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) menjadi Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT) diperkuat dengan KKNI bahwa lulusan Pendidikan Tinggi harus mampu mempunyai capaian pembelajaran berupa sikap dan tata nilai, penguasaan pengetahuan, kemampuan kerja, serta kompetensi dan tanggung jawab.

Struktur organisasi Fakultas Hukum yang ramping memudahkan pengendalian dan pengawasannya. Dengan struktur demikian suasana organisasi menjadi sehat, karena apapun yang terjadi dapat segera diketahui. Disamping itu, fungsi kontrol telah dilakukan oleh Senat Fakultas sebagai implementasi good governance dan adanya Sistem Penjamin Mutu (SPM) untuk terus mempertahankan akreditasi A.

Fakultas Hukum UNPAD saat ini memiliki dosen tetap sebanyak 106 orang, terdiri atas 5 orang Guru Besar/Profesor, 40 orang Doktor (S3), 59 orang Magister dan 2 Sarjana (S1). Dosen di Fakultas Hukum UNPAD yang berpedoman pada Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar, melakukan penelitian/riset, dan pengabdian kepada masyarakat, serta terlibat dalam pengelolaan pendidikan, baik di Bagian, Fakultas maupun Universitas. Para dosen terus melakukan peningkatan kualitasnya baik melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi maupun dengan banyak melakukan seminar, lokakarya, penataran, di tingkat nasional, regional, dan internasional, dalam rangka mengikuti perkembangan masyarakat ASEAN dan juga sebagai upaya menuju world class university. Selain itu, semua dosen dituntut untuk banyak menulis buku (ajar, teks, referensi), jurnal nasional dan internasional.

Para alumni Fakultas Hukum UNPAD tersebar dalam berbagai tempat/kalangan, seperti melanjutkan pendidikan S2, bekerja di instansi pemerintah dan swasta serta jadi pengusaha. Banyak alumni yang memiliki daya saing (competitiveness) dan kinerja (performance) yang memuaskan para pengguna (stake holders). Hasil penelitian dan pengabdian yang dilakukan oleh dosen dijadikan salah satu bahan perbandingan dan pengayaan dalam menyampaikan materi pelajaran di kelas kepada mahasiswa. Sebaliknya, materi pengajaran menjadi bahan acuan dalam melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Sarana dan prasarana yang dimiliki Fakultas Hukum UNPAD dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi sudah cukup memadai karena untuk masing-masing kegiatan telah mampu diakomodasi dengan telah dimilikinya ruang-ruang untuk keperluan kuliah, ruang praktikum, perpustakaan hukum Mochtar Kusumaatmadja, ruang dosen, ruang ujian, dan laboratorium computer (E-Learning), bimbingan dan konseling, pimpinan, administrasi, dan lain-lain. Ketersediaan dan pengelolaan sarana dan prasarana terus ditingkatkan seiring dengan perkembangan kebutuhan stakeholders. Fakultas Hukum UNPAD saat ini telah terintegrasidengan Sistem Informasi Akademik Terpadu (SIAT) dan Sistem Informasi Perpustakaan (SIPERPUS) yang ditujukan untuk lebih meningkatkan layanan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi serta pemaparan berbagai informasi melalui situs resmi yang mempermudah informasi bagi sivitas akademik Fakultas Hukum UNPAD.

Lulusan Fakultas Hukum UNPAD telah memiliki kompetensi yang diharapkan sesuai dengan tujuan Fakultas Hukum, yaitu sarjana hukum yang profesional di bidangnya. Dengan mengacu pada kebutuhan stakeholders, maka kurikulum baru yang telah dilaksanakan diharapkan dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi seperti yang diharapkan. Hal ini terbukti dengan luasnya bidang kerja dan cepatnya proses serapan terhadap lulusan.

Peningkatan mutu akademik di lingkungan Fakultas Hukum dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan pendidikan. Semua kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan dilakukan secara optimal dengan sasaran dapat memberikan nilai tambah bagi peningkatan kualitas baik individu maupun institusi.

4. Universitas Sultan Agung Tirtayasa, Serang (Akreditasi B)

20110805102359universitas_sultan_ageng_tirtayasa
FH UNTIRTA

Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten berdiri tahun l981, tepatnya pada tanggal 1 Oktober 1981 dengan status sebagai STIH Serang yang bertempat di Kresidenan Banten, Jl. Brigjen KH. Samun dan merupakan embrio lahirnya Universitas Tirtayasa Serang Banten. Mulai tahun 1984 STIH Serang diintegrasikan sesuai dengan SK Mendikbud N0. 0596/0/1984, menjadi Fakultas Hukum Universitas Tirtayasa Serang-Banten, yang bertempat di Jl. Raya Jakarta Km. 4 Pakupatan Serang.

Fakultas Hukum pada tahun 1984 memperoleh status terdaftarberdasarkan SK Mendikbud N0. 0597/0/1984. Pada tahun 1994 Fakultas Hukum kembali memperoleh status penetapan terdaftar kembali berdasarkan SK Ditjen Pendidikan Tinggi N0. 059/DIKTI/Kep/1994.

Pada tahun 2000 Fakultas Hukum memperoleh status terakreditasi dengan peringkat B, berdasarkan SK. BAN- PT. N0. 019/BAN-PT/AK-IV/VIII/2000, dengan adanya SK Akreditasi tersebut maka Fakultas Hukum dapat menyelenggarakan proses pembelajaran secara mandiri, kemudian pada tahun 2001 status Fakultas Hukum menjadi Fakultas Hukum dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten dengan status Negeri, berdasarkan KEPRES No: 32/2001.

Sesuai dengan Kepres No. 32 tahun 2001, maka Fakultas Hukum hingga saat ini (tahun 2002), berstatus sebagai bagian dari salah satu Fakultas di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, yang bertempat di Jl. Raya Jakarta Km. 4 Pakupatan Serang.

5. Universitas Negeri Semarang, Semarang (Akreditasi A)

img_20161011_1111011
FH UNNES

Sejarah perkembangan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang tidak lepas dari perkembangan fakultas-fakultas lain di lingkungan Universitas Negeri Semarang khususnya Fakultas Ilmu Sosial. Sebagai Fakultas yang membidani lahirnya Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial mepunyai hubungan yang sangat erat dengan keberadaan Fakultas Hukum.

Berdasarkan Keputusan Menteri PTIP No.40 Tahun 1965 tersebut, Fakultas Ilmu Sosial memiliki 5 Jurusan, yaitu: Jurusan Sejarah, Jurusan Geografi, Jurusan Ekonomi Umum, Jurusan Ekonomi Perusahaan dan Jurusan Civics Hukum. Dari kelima jurusan tersebut, Civics Hukum-lah jurusan yang memiliki keterkaitan dengan Program Studi Ilmu Hukum. Hal ini dapat dilihat dari komposisi matakuliah dalam kurikulum program studinya. Jurusan yang harus berganti-ganti nama (Civics Hukum tahun 1965, Jurusan Pendidikan Moral Pancacila tahun 1975, Jurusan Pendidikan Moral Pancacila dan Kewarganegaraan tahun 1982, Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tahun 1992, dan Jurusan Hukum dan Kewarganegaran tahun 2000) tersebut, Program Studinya memilki muatan kurikulum yang tidak kurang dari lima puluh persennya merupakan mata kuliah-mata kuliah yang lazim diberikan pada program studi Ilmu Hukum di Indonesia. Kondisi tersebut menyebabkan ketersediaan Tenaga Pengajar di Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan yang berlatar pendidikan tinggi hukum.

Pada tahun 1999 terbit Keputusan Presiden Nomor 124/1999 tanggal 7 Oktober 1999 tentang Perubahan IKIP Semarang, IKIP Bandung, dan IKIP Medan menjadi Universitas. Status IKIP Semarang berubah menjadi Universitas Negeri Semarang. Perubahan tersebut membawa dampak dan konsekwensi besar bagi Universitas Negeri Semarang, yang tidak hanya memiliki peran sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) saja, tapi juga dapat membuka Prodi-Prodi Non Kependidikan untuk mencetak tenaga-tenaga profesional selain Guru. Sebagai tindak lanjut atas Kepres tersebut, diterbitkanlah Keputusan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 278/O/1999 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Semarang dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 225/O/2000 Tentang Statuta Universitas Negeri Semarang. Terbitnya keputusan-keptusan diatas membawa konsekuensi adanya wider mandat kepada Unnes untuk mengembangkan diri melalui pembukaan Prodi-Prodi Non-Kependidikan. Atas dasar berbagai peraturan tersebut maka Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial, pada tahun 2001 membuka Program Studi baru Ilmu Hukum S1.

Secara defacto, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang telah berdiri sejak tanggal 4 September 2001, yaitu sejak dimulainya perkuliahan perdana mahasiswa angkatan pertama angkatan 2001, pada Semester Gasal 2001/2002. Pembukaan program studi baru ini cukup mendapat tanggapan positif dari masyarakat, terbukti dari pendaftar yang diterima pada tahun 2001 telah mencapai 64 orang mahasiswa. Jumlah yang tidak kecil untuk ukuran program studi baru yang belum dikenal eksistensinya oleh masyarakat secara luas.

Dengan diterbitkanya Ijin Penyelenggaraan Studi Ilmu Hukum S1 Universitas Negeri Semarang pada tanggal 16 Desember 2004 melalui Surat Ijin Derektorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 4796/D/T/2004 maka pengelolaan akademik Program studi Ilmu Hukum semakin mendapat rujukan. Untuk itu Setelah ijin penyelenggraan Program Studi Ilmu Hukum terbit, meskipun keberadaan Program Studi Ilmu Hukum masih dibawah Fakultas Ilmu Sosial. maka pada tahun 2005, 2006 dan 2007, Program Studi Ilmu Hukum dapat menjaring calon mahasiswa baru tidak hanya melalui seleksi lokal universitas (SPMU) tetapi juga seleksi nasional yakni melalui Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).

Tidak bisa dipungkiri bahwa tuntutan peningkatan kompetensi dalam bidang hukum erat kaitannya dengan dinamika kehidupan masyarakat, sehingga keberadaan Program Studi Ilmu Hukum dalam naungan Fakultas Ilmu Sosial merupakan hal yang menjadi sorotan baik dikalangan masyarakat umum maupun akademisi. Banyak alumni Prodi Ilmu Hukum Unnes yang selalu ditanya oleh pengguna lulusan berkaitan dengan status tersebut. Menyadari kondisi tersebut maka langkah yang ditempuh oleh pengelola program studi adalah mengajukan proposal peningkatan status Program Studi Ilmu Hukum menjadi Fakultas Hukum. Pengajuan Proposal Peningkatan Status Program Studi Ilmu Hukum menjadi Fakultas Hukum mendapat tanggapan positif dari sebagian besar anggota Senat Universitas Negeri Semarang. Hal tersebut terbukti dalam Rapat Senat Universitas Negeri Semarang tanggal 10 Nopember 2007, Proposal Peningkatan Program Studi Ilmu Hukum menjadi Fakultas Hukum disetujui oleh Senat Universitas.

Melalui berbagai proses akhirnya keberadaan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang mendapatkan persetujuan dari Direkktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional melalui Surat Ijin Pembukaan Fakultas Hukum di Universitas Negeri Semarang, Nomor 3840/D/T/2007 tanggal 19 November 2007. Sebagai tindak lanjut dari Ijin Direkktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional tersebut diterbitkanlah Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 119/O/2007 tentang Peningkatan Pogram Studi Ilmu Hukum Menjadi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, tanggal 30 November 2007.Dengan demikian resmilah Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang menjadi fakultas kedelapan di lingkungan Universitas Negeri Semarang.

Sebagai kelengkapan kelembagaan fakultas, dalam rangka pelaksanaan fungsi akademik, administrasi dan kemahasiswaan, selanjutnya diterbitkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 139/P/2007 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang tanggal 3 Desember 2007 dan Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 140/P/2007 tentang Pengangkatan Pembantu Dekan di Lingkungan Fakultas Hukum tanggal 3 Desember 2007.

Pendidikan Tinggi Hukum merupakan penyedia sumber daya manusia yang diharapkan dapat menopang tegaknya hukum sebagai suatu sub sistem kemasyarakatan. Oleh karenanya, Pendidikan Tinggi Hukum dapat menjadi katalisator bagi kehidupan masyarakat yang memiliki kesadaran yang tinggi terhadap hukum. Selaras dengan Fakultas-Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi lain, maka Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang tidak menggunakan istilah jurusan untuk pembagian di tingkat jurusan, namun menggunakan nomenklatur bagian. Sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 04/P/2008 tanggal 8 Januari 2008 dan Keputusan Dekan FH Unnes Nomor 01/FH/2008 tanggal 6 Februari 2008 tentang Pengelompokan Dosen di Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang memiliki 3 bagian dan 2 Program Studi. Bagian-bagian tersebut adalah: 1) Bagian Hukum Pidana, 2) Bagian Hukum Perdata -Dagang dan 3) Bagian Hukum Tata Negara- Hukum Administrasi Negara. Dari bagian-bagian inilah diharapkan dapat muncul gagasan-gagasan, terobosan-terobosan serta kegiatan-kegiatan yang mendorong perkembangan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang menuju dan menjadi fakultas yang sehat, unggul dan sejahtera (SUTERA). Program Studi yang ada di Fakultas Hukum Unnes adalah S1 Ilmu Hukum dan S2 Magister Ilmu Hukum. Saat ini juga Fakultas Hukum Unnes telah membuka Rombel Kelas Internasional yaitu rombel yang dibentuk secara khusus dalam suatu prodi yang dalam proses belajar-mengajarnya menggunakan bahasa pengantar Bahasa Inggris penuh dan kurikulumnya bermuatan kurikulum internasional.

6. Universitas Diponegoro, Semarang (Akreditasi A)

a0fob60caai8vio
FH UNDIP

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro merupakan Fakultas pertama dan merupakan titik pangkal berdirinya Universitas Diponegoro. Berdirinya Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tidak lepas dari beberapa tokoh diantaranya Mr. Imam Bardjo, waktu itu menjabat Kepala Kejaksaan atau Pengawas Kejaksaan-Kejaksaan di Jawa Tengah dan Yogyakarta, Mr. Sudarto, Mr. Soesanto Kartoatmodjo, dan Mr Dan Soelaiman, ketiganya jaksa di Semarang.

Secara resmi Universitas Diponegoro (yang saat itu masih bernama Universitas Semarang) dibuka pada tanggal 9 Januari 1957, sebagai Presiden Universitas diangkat Mr. Imam Bardjo. Waktu itu beliau juga memberikan mata kuliah umum Hak-hak Azasi Manusia. Mengingat usianya yang masih sangat muda dengan sarana dan prasarana pendidikan yang masih sangat terbatas, maka pada waktu itu baru dapat dibuka Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat dan sebagai dekan pertama, Mr. R. Soebijono Tjitrowinoto.

Pada saat pembukaannya Fakultas Hukum sudah mempunyai 178 mahasiswa dengan perincian : 118 orang di Tingkat I, 28 orang di Tingkat II dan 32 orang sebagai mahasiswa pendengar. Mereka yang diterima di Tingkat II ialah mereka yang berasal dari universitas-universitas lain (negeri dan swasta) yang sudah duduk di tingkat tersebut. Banyaknya jumlah mahasiswa pendengar merupakan indikator betapa besar perhatian masyarakat akan pendidikan tinggi, khususnya di Semarang. Bantuan spontan datang dari para sarjana hukum, baik dari kalangan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri maupun Advokat yang bersedia untuk menjadi tenaga pengajar. Bahkan diantaranya ada yang tidak menghendaki diberi honorarium. Hal ini membuktikan semangat yang tinggi untuk mengabdikan diri di bidang pendidikan tinggi. Mengingat para pengambil inisiatif pendirian universitas itu tidak mempunyai pretensi untuk dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan sempurna, maka mereka beberapa kali telah mengadakan hubungan dengan pimpinan Universitas Gadjah Mada yaitu Prof. Dr. Sardjito dan Prof. Drs. Notonagoro, SH. Komunikasi juga dilakukan dengan Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gadjah Mada yang waktu itu dijabat oleh Prof. A. Soehardi, SH, dan juga dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Djoko Soetono. Beliau yang mengetahui bahwa para pendiri Universitas itu adalah bekas-bekas mahasiswanya, bersikap sangat simpatik atas maksud pendirian Fakultas Hukum di Semarang itu, akan tetapi tidak dapat membantu banyak. Kendati demikian dorongan moril ini menebalkan semangat untuk meneruskan perjuangan.

Pada kesempatan peringatan Dies Natalis ke-3 Universitas Semarang yang diadakan pada tanggal 9 Januari 1960 Presiden Republik Indonesia berkenan memberi nama baru kepada Universitas Semarang, yaitu : Universitas Diponegoro yang masih tetap merupakan Universitas swasta.

Sejalan dengan kebijakan Pemerintah pada waktu itu untuk mendirikan Universitas Negeri di tiap Daerah Tingkat I (Provinsi), maka Universitas (swasta) Diponegoro ditinjau langsung oleh Kepala Badan Koordinasi Perguruan Tinggi, Prof. dr. Soegiyono Djoenoet Poesponegoro, untuk dipertimbangkan kemungkinannya menjadikan Universitas (swasta) Diponegoro sebagai Universitas Negeri. Akhirnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1961 didirikanlah Universitas Negeri Diponegoro (Undip) dengan fakultas-fakultas yang berasal dari Universitas (swasta) Diponegoro. Fakultas Hukum yang merupakan fakultas tertua di universitas ini dijadikan sebagai Fakultas Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat. Penggabungan ini dilakukan karena Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan waktu itu melarang didirikannya Akademi Administrasi Negara secara tersendiri. Dengan demikian Fakultas Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat terdiri atas dua bagian yaitu : Bagian Hukum Dan Bagian Sosial Politik. Dalam perkembangannya kemudian, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 116 Tahun 1968 Tanggal 2 Desember 1968, terhitung mulai 1 Januari 1969, Bagian Sosial Dan Politik tersebut dijadikan sebagai Fakultas Sosial Dan Politik. Sejak tanggal itu pula nama Fakultas Hukum Dan Pengetahuan Masyarakat diganti dengan nama Fakultas Hukum.

Untuk menunjang kegiatan operasional perkuliahan, maka fasilitas perkuliahan yang berupa ruangan dan alat-alatnya diterima oleh Yayasan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat. Dalam penyelenggaraan pendidikan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (swasta) ini pernah menggunakan rumah bekas kediaman Gouverner van Midden Java (yang pernah menjadi gedung Akademi Pemerintahan Dalam Negeri dan juga Balai Kota, sekarang lebih dikenal dengan nama Wisma Perdamaian). Pada tahun 1966 atas petunjuk Penguasa Perang Daerah, Fakultas Hukum mendapat tempat untuk kantor dan ruang kuliah di Jalan MT Haryono No.427, yang kemudian pindah tempat yang lebih luas yaitu di Jalan Pemuda No. 63. Pada tahun 1969 Fakultas Hukum pindah lagi di kompleks Pleburan di Jalan Imam Barjo SH No.1 Semarang.

Di tahun 2009, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro mulai menghuni gedung Kampus Terpadu di Daerah Tembalang, Semarang bersama dengan fakultas – fakultas lain di Universitas Diponegoro. Gedung baru di Tembalang, Semarang digunakan untuk perkuliahan mahasiswa S1, sedangkan gedung di Jalan Imam Barjo digunakan untuk perkuliahan Program Doktor Ilmu Hukum, Program Studi Magister Ilmu Hukum, dan Program Studi Magister Kenotariatan.

7. Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto (Akreditasi A)

img_1975
FH UNSOED

Pendirian Fakultas Hukum UNSOED didahului dengan pembentukan panitia berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Jenderal Soedirman melalui Surat Kep. 022/PT30.Y/E.1979 membentuk Panitia untuk menjajagi kemungkinan berdirinya Fakultas Hukum dan mengadakan konsultasi dengan Fakultas Hukum di beberapa universitas yang sudah lebih awal lahir seperti : Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada.
Dasar pemikiran pendirian Fakultas Hukum ialah adanya kebutuhan yang semakin mendesak akan adanya kebutuhan sarjana hukum.
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Panitia membuat rencana lengkap untuk mendirikan Fakultas Hukum. Melalui surat kawat tanggal 13 Mei 1981 dari Direktur Pembinaan Sarana Akademis atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen P & K, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman dapat mulai menerima mahasiswa tahun akademik 1981/1982. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50/1982 Fakultas Hukum secara resmi menjadi salah satu Fakultas di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman.
Fakultas Hukum Unsoed sebagai unsur pelaksana pendidikan tinggi yang melaksanakan pendidikan akademik memegang peranan penting dalam ikut serta mewujudkan arah dan tujuan pembangunan dibidang hukum dengan menghasilkan lulusan sarjana hukum yang profesional dan kompeten. Oleh karena itu perencanaan pengembangan program studi Ilmu Hukum mutlak mendapatkan perhatian serius yang selalu mengacu pada peningkatan kualitas yang berkelanjutan.
Kebijakan pengembangan program studi Ilmu Hukum didasarkan atas suatu penelaahan sistematik stratejik yang meliputi (1). Visi (2). Misi (3). Tujuan dan sasaran (4). Keadaan intern dan ekstern yang berpengaruh terhadap pencapaian visi, misi dan tujuan dan (5). Rencana pengembangan.
Pada tanggal 26 Januari 2006 berdasarkan SK BAN PT No. 08281/Ak-IX-S1-028/UJDIHK/I/2006 Fakultas Hukum Unsoed berhasil mempertahankan Akreditasi “A”.
Hal ini mencerminkan kualitas kinerja segenap komponen Fakultas yang optimal, yang didukung oleh staf pengajar 80 orang yang terbagi dalam 8 (delapan) bagian yaitu staf pengajar Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Acara, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Administrasi Negara, Bagian Hukum Internasional dan Bagian Dasar-dasar Ilmu Hukum. Dengan komposisi S1: 28 orang, S2: 47 orang, S3: 5 orang. S1 yang sedang menempuh S2: 12 orang dan S2 yang menempuh S3: 7 orang. Target tahun 2010 seluruh staf pengajar minimal berpendidikan S2.

8. Universitas Sebelas Maret, Surakarta (Akreditasi A)

kampus-fakultas-hukum-fh-universitas-sebelas-maret-uns-surakarta
FH UNS

Pada saat berdirinya, UNS mem­punyai 9 (sembilan) Fakultas yaitu: Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Keguruan, Fakultas Sastra Budaya, Fakultas Sosial Politik, Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Pertanian, dan Fakultas Teknik.

Semua kegiatan, baik akademik maupun administrasi pada saat itu tersebar di beberapa tempat di wilayah Surakarta. Struktur organi­sasi­nyapun belum mantap. Secara berangsur mulai tahun 1980 kantor Pusat UNS dan Fakultas mulai menem­pati di Kampus Kentingan Surakarta.

Dalam perkembangannya Uni­ver­sitas Negeri Surakarta Sebelas Maret sesuai dengan Keppres nomor 55 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi Universitas Sebelas Maret, diubah menjadi Universitas Sebelas Maret dengan singkatan UNS (UN = Universitas, S = Sebelas Maret).

Pada awal berdirinya Fakultas Hukum UNS dibuka dengan tiga jurusan, yakni: Jurusan Hukum Keper­dataan, Jurusan Hukum Pidana, Jurusan Hukum Tata Negara. Saat ini Fakultas Hukum mempunyai 1 (satu) pro­gram studi yaitu Program Studi Ilmu Hukum, dan dengan SK Rektor Universitas Sebelas Maret No.162/J27/PP/1999 tentang Pengem­bangan Bagian, Fakultas Hukum memiliki 7 Bagian yaitu Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum dan Masyarakat, Bagian Hukum Acara, Bagian Hukum Admi­nistrasi Negara, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Pidana dan Bagian Hukum Internasional.

9. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (Akreditasi A)

ugm-fh
FH UGM

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada merupakan fakultas hukum pertama yang didirikan oleh universitas nasional di Indonesia, dalam rangka perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dalam perjalanannya, untuk mewujudkan semangat from good to great faculty of law, Fakultas Hukum UGM telah memberikan kontribusi penting dalam perkembangan bangsa dan negara pada umumnya dan perkembangan pendidikan tinggi ilmu hukum di Indonesia pada khususnya. Banyak pendapat dan pemikiran yang lahir, tumbuh, dan kemudian menyebar dari Fakultas Hukum UGM dalam rangka memperkuat sistem hukum Indonesia. Hal ini selaras dengan cita-cita Fakultas Hukum UGM untuk menciptakan Bulaksumur School of Legal Thoughts. Berbagai prestasi pun telah dicapai oleh Fakultas Hukum UGM, baik dalam skala nasional maupun internasional. Fakultas Hukum UGM juga merupakan fakultas hukum universitas negeri pertama di Indonesia yang menginisiasi International Undergraduate Program dalam bidang ilmu hukum.

Berbagai peristiwa telah terdokumentasikan dan terangkai sebagai jejak-jejak perjalanan Fakultas Hukum UGM sebagai lembaga yang dinamis dalam memantapkan langkahnya menuju kualitas tinggi, integrasi internal, dan koneksi global dalam forum nasional dan internasional. Berbagai hal monumental yang pernah dicapai akan senantiasa menjadi insiprasi bagi generasi sekarang dan yang akan datang untuk mengukir prestasinya.

Selain mengalami beberapa kali perubahan kelembagaan, dalam perjalanannya Fakultas Hukum UGM juga mengalami perpindahan lokasi perkuliahan serta penambahan gedung dan ruang perkuliahan hingga saat ini.

Perkuliahan di Keraton Yogyakarta dimulai sejak kuliah perdana pada tanggal 13 Maret 1946 hingga tahun 1973 (sekitar 27 tahun). Perkuliahan untuk kelas yang besar (mencapai 1000 orang mahasiswa lebih) dilaksanakan di Siti Hinggil Keraton Yogyakarta dengan metode tatap muka, dosen menjelaskan dengan alat bantu microphone dan papan tulis. Sementara untuk kuliah dengan peserta sedikit perkuliahan dilakukan di ruang bersekat Pagelaran Keraton Yogyakarta, dengan sekat setinggi 2 meter yang besarnya menyesuaikan jumlah peserta kuliah.

Sejak tahun 1973 kegiatan perkuliahan Fakultas Hukum UGM dipindahkan ke lokasi baru di Bulaksumur, Yogyakarta, yang mana tanah dan gedungnya tersebut dibeli dengan dana pemerintah untuk peningkatan mutu pendidikan. Pada saat itu baru ada satu gedung untuk Fakultas Hukum UGM, namun sudah ada kemajuan untuk perkuliahan dimana sekat untuk ruang kuliah sudah dibuat permanen dengan tembok, sehingga perkuliahan lebih fokus.

Di tahun berikutnya, juga dibangun satu gedung baru yang saat ini dikenal dengan Gedung I yang juga hanya terdiri dari satu ruang. Gedung ini difungsikan layaknya Siti Hinggil Keraton untuk perkuliahan yang sifatnya umum dan menampung mahasiswa dalam jumlah yang banyak (100-400 mahasiswa), juga untuk acara resmi lainnya, seperti seminar dan wisuda.

10. Universitas Airlangga, Surabaya (Akreditasi A)

pringgo-10-740x450
FH UNAIR

Fakultas Hukum Universitas Airlangga merupakan salah satu fakultas hukum tertua di Indonesia. Pada mulanya, pada tahun 1952 merupakan cabang dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Kemudian sejak tahun 1954, dengan berdirinya Universitas Airlangga yang diresmikan oleh Presiden RI Ir. Soekarno, maka ditetapkanlah Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi dan Fakultas Hukum sebagai tiga fakultas pertama dari Universitas Airlangga. Beberapa Sarjana Hukum terkemuka di Indonesia, di antaranya Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo (Sekretaris Negara RI dalam Kabinet Presiden Soekarno) menjadi pendiri Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Dengan reputasi yang sangat baik dalam melaksanakan pendidikan tinggi hukum, maka sejak tahun 1970-an Fakultas Hukum Universitas Airlangga dipercaya oleh Departemen Pendidikan Nasional untuk menjadi pembina dalam rangka pengembangan fakultas hukum lain di wilayah Indonesia timur.

Fakultas Hukum Universitas Airlangga telah menetapkan visi untuk menjadi fakultas hukum terkemuka di kawasan Asia yang mandiri, inovatif, dan adaptif, pelopor pendidikan hukum yang menghasilkan lulusan berorientasi sebagai yuris profesional serta memiliki kompetensi dan moralitas tinggi.

Untuk mencapai visi tersebut, Fakultas Hukum Universitas Airlangga menyadari bahwa pendidikan hukum bukan hanya masalah akademis, tetapi harus mempersiapkan mahasiswa dengan keterampilan dalam praktek hukum. Oleh karena itu, Fakultas Hukum Universitas Airlangga memiliki kurikulum pendidikan hukum yang mengkombinasikan antara teori dan praktikum untuk mempersiapkan mahasiswa dengan pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif tentang teori dan praktik hukum. Selain itu, Fakultas Hukum Universitas Airlangga telah merespon tantangan globalisasi dengan memyiapkan mahasiswa dalam menghadapi tatanan hukum baru. Fakultas Hukum Universitas Airlangga juga selalu berupaya melakukan pengembangan dan pembaharuan dalam pendidikan profesi hukum melalui berbagai pelatihan serta penelitian hukum yang dilakukan oleh para staf akademik.

Saat ini Fakultas Hukum Universitas Airlangga mengelola empat program studi, yaitu: Program Studi Ilmu Hukum (S1), Program Studi Magister Ilmu Hukum, Program Studi Magister Kenotariatan, dan Program Studi Doktor Ilmu Hukum. Sebagai upaya internasionalisasi, Program Studi Ilmu Hukum (S1) telah mendapatkan sertifikasi ASEAN University Network Quality Assurance (AUN-QA) pada 2016 dengan predikat better than adequate yang menunjukkan bahwa sistem penjaminan mutu penyelenggaraan akademik pada program studi telah dilaksanakan dengan baik dan memenuhi 15 kriteria AUN-QA.

Program pengembangan institusi dalam lima tahun ke depan (2016-2020) diprioritaskan pada: 1) international recognition; 2) peningkatan kualitas lulusan; dan 3) peningkatan peranan unit-unit yang ada di Fakultas sebagai revenue generating units. Untuk itu enam aktifitas prioritas telah dirancang sebagai implementasi program prioritas tersebut, yaitu: 1) peningkatan jumlah dan kualitas penelitian dengan target publikasi pada jurnal nasional dan internasional; 2) pembukaan kelas/ program internasional dan penguatan summer course programme; 3) penguatan Gugus Penjaminan Mutu pada setiap program studi untuk menjamin kualitas penyelenggaraan akademik; 4) peningkatan kualitas sumber daya manusia baik Dosen dan tenaga kependidikan; 5) peningkatan kualitas dan kapasitas sarana-prasarana untuk menunjang kegiatan Tridharma; dan 6) melakukan perluasan jejaring kerjasama dengan Pemerintah, Swasta dan Alumni untuk memberdayakan unit-unit yang ada di Fakultas dalam kerangka peningkatan revenue.

11. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Surabaya (Akreditasi B)

47112773
FH UPNJATIM

Periode 1959 – 1965 bernama Akademi Administrasi Perusahaan Veteran Cabang Surabaya. Pada tahun 1968 berubah nama menjadi Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional (PTPN) Veteran Cabang Jawa Timur. Periode 1976 – 1994 terjadi peralihan status PTPN Veteran Cabang Jawa Timur sebagai Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah pembinaan Departemen Pertahanan Keamanan RI. Pada tahun 1977 berubah nama menjadi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Cabang Jawa Timur.

Pada tahun 1995 berubah menjadi Perguruan Tinggi Swasta dengan nama UPN Veteran Jawa Timur yang secara operasional di bawah pembinaan Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman dan secara fungsional di bawah pembinaan Departemen Pertahanan dan Keamanan RI. Pada tahun 2007 UPN Veteran secara operasional di bawah pembinaan Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan yang secara fungsional di bawah pembinaan Kementrian Pertahanan RI. Sesuai dengan perkembangan dan kemajuan yang telah diraih, maka UPN Veteran Jawa Timur diproyeksikan oleh Kementrian Pertahanan untuk menjadi Perguruang Tinggi Negeri (PTN).

Senin 6 Oktober 2014, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, menandatangani prasasti yang menandai pengesahan UPN “Veteran” Jawa Timur menjadi PTN.

12. Universitas Brawijaya, Malang (Akreditasi A)

2fbb73180c3a1a6df2ed6644be804daf
FH UB

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya semula bernama Perguruan Tinggi Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (PTHPM) berdiri pada 1 Juli 1957 atas Prakarsa Yayasan Perguruan Tinggi Malang (YPTM). Dalam perkembangan selanjutnya, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapraja Malang, PTHPM diakui sebagai milik Kotapraja Malang dan merupakan bagian dari Universitas Kotapraja Malang. Peresmian pengakuan dilakukan pada 1 Juli 1960 bertepatan dengan upacara peringatan Dies Natalis III PTHPM.

Pada 1961, Universitas Kotapraja Malang yang pada waktu itu memiliki tiga Fakultas, yaitu Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Fakultas Administrasi Niaga (kemudian berubah menjadi FKK dan sekarang bernama Fakultas Ilmu Administrasi) dan Fakultas Pertanian, mengganti namanya menjadi Universitas Brawijaya, sekaligus menambah fakultas baru dengan adanya penggabungan Fakultas Ekonomi yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Ekonomi Malang (YPTEM) pada 1957, akhirnya terjadi penggabungan antara YPTM dengan YPTEM menjadi Yayasan Universitas Brawijaya Malang. Universitas Brawijaya dinegerikan pada 5 Januari 1963 dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 1 Tahun 1963.

Sejak saat itu Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (FHPM) Universitas Brawijaya menjadi salah satu Fakultas Hukum Negeri di Jawa Timur. Sehubungan dengan adanya kebijakan penataan fakultas-fakultas menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat (FHPM) Universitas Brawijaya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1982 tanggal 7 September 1982 berganti nama menjadi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Pada tahun 1995 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya membuka program S. 1 Ekstensi yang disahkan berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Nomor 62/DIKTI/Kep/1999 tentang Pembukaan Program Ekstensi dalam Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Pada tahun 2003 berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Nomor 28/DIKTI/Kep/2002, Program Ekstensi tersebut diintegrasikan dengan program reguler. Pada 1997 telah berdiri program studi Magister (S2) Ilmu Hukum berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 72/DIKTI/Kep/1997 dan pada 2001/2002 telah berdiri Program Studi S3 (Program Doktor) Ilmu Hukum berdasarkan surat izin dari Dirjen Dikti Nomor 2365/D/T/2001 tanggal 11 Juli 2001. Berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 01107/AK/1. 1/UBGIHK/VIII/1998 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya terakreditasi dengan Kualifikasi A, dan berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Nomor 06670/Ak-VIII-S1-027/UBGIHK/VII/2005 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya terakreditasi dengan Kualifikasi A untuk kedua kalinya.

Saat ini Fakultas Hukum mengelola tiga jenjang pendidikan, yaitu Sarjana (S1), Magister (S2) dan Doktor (S3). Jenjang Sarjana (S1) terdiri dari lima bagian dan delapan konsentrasi. Sedangkan jenjang Magister (S2) terdiri dari enam minat kekhususan. Pada 2008, Fakultas Hukum UB membuka Program Magister Kenotariatan (S2) berdasarkan Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 1614/D/T/2008. Pada tahun yang sama Fakultas Hukum UB juga membuka kelas berbahasa Inggris untuk program S1. Pada tahun 2010 Program studi S1 Ilmu Hukum FHUB terakreditasi dengan kualifikasi A untuk ketiga kalinya berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 020 Tahun 2010. Demikian halnya dengan Program Magister Ilmu Hukum FHUB terakreditasi dengan kualifikasi A untuk kedua kalinya berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 014 Tahun 2010. Sedangkan Program Doktor Ilmu Hukum FHUB terakreditasi dengan kualifikasi B berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 012 Tahun 2010.

13. Universitas Jember, Jember (Akreditasi A)

911570_444189755670473_840390830_n
FH UNEJ

Fakultas Hukum Universitas Jember (FH-UNEJ) semula bernama Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Masyarakat “Universitas Tawang Alun” yang didirikan pada tanggal 5 Nopember 1957 oleh Yayasan Universitas Tawang Alun Jember dengan akta Notaris No. 13 tanggal 8 Maret 1958. Berkat perjuangan, keuletan, persatuan dan kesatuan para pembina dan seluruh sivitas akademika Universitas Tawang Alun serta bantuan dari masyarakat Besuki khususnya masyarakat Jember, maka Universitas tersebut dapat dinegerikan.

Pada tahun 1963 dengan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 1 tahun 1963 tanggal 5 Januari 1963 Universitas Tawang Alun dinegerikan dengan nama Universitas Brawidjaya Cabang Jember. Fakultas Hukum Universitas Tawang Alun berubah pula menjadi Fakultas Hukum Universitas Brawidjaya cabang Jember. Pada bulan Nopember 1964 dipersiapkan pendirian Universitas Negeri Jember oleh Panitia Persiapan yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 150 tahun 1964 tanggal 7 Nopember 1964. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 151 tahun 1964 tanggal 9 Nopember 1964, terhitung tanggal 10 Nopember 1964 berdirilah Universitas Negeri di Jember, salah satu fakultasnya adalah Fakultas Hukum dengan cabangnya di Banyuwangi.Untuk mendukung pendirian Universitas Negeri tersebut, Fakultas Hukum yang berada di Jember memisahkan diri dari Universitas Brawidjaya di Malang.

Pada tahun akademik 2004/2005 berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 4861/J25.6.1./KL/2004 tanggal 4 Agustus 2004 Tentang Penyelenggaraan Program Non Reguler Strata Satu (S1) Program Studi Ilmu Hukum, FH-UNEJ telah menyelenggarakan Program Non Reguler Program Studi Ilmu Hukum yang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk belajar diluar waktu penyelenggaraan program reguler. Sejak Tahun Akademik 2008/2009, Program Non Reguler berubah menjadi Program Reguler Sore berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor 157/H.25/PS 8/2009, tanggal 12 Januari 2009.

FH-UNEJ sejak tahun 2006 untuk Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana (S1) telah memperoleh akreditasi ‘A’ merupakan nilai tertinggi berdasarkan Keputusan BadanAkreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor : 021/BAN-PT/Ak-XIV/S1/VIII/2011 Tentang Status, Nilai, Peringkat, dan Masa Berlaku HasilAkreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi.

Pada tanggal 10 Juni 2004 berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI Nomor 2016/D/T/2004 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Magister Ilmu Hukum (S2), FH-UNEJ menyelenggarakan Program Magister Ilmu Hukum dengan konsentrasi Hukum Ekonomi. Pada saat ini Program Pascasarjana juga sudah menambah 1 (satu) konsentrasi yaitu Hukum dan Sistem Peradilan Pidana. Selain itu, sedang disusun pula proposal pembukaan Program Doktor (S3) dan Program Pendidikan Kenotariatan/Magister Kenotariatan (M.Kn), yang diharapkan sudah menerima mahasiswa pada tahun 2010.

Terdapat beberapa jurusan Hukum lainnya yang diwadahi selain Fakultas Hukum, yaitu :

1. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah
2. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
3. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo
4. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
5. Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya

Leave a comment